ANGGARAN DASAR
MAHASISWA PROGRAM PENDIDIKAN EKONOMI DAN KOPERASI
(MAHAPROPESI)
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
PERIODE 2009
MUQODIMAH
Mahasiswa dengan segala prestasi yang dimilikinya,
mempunyai posisi dan peranan yang strategis untuk bisa berkembang dan
dikembangkan agar mampu meneruskan segala harapan dan cita-citanya perjuangan bangsa,
negara, maupun agama menuju terwujudnya tatanan masyarakat yang dicita-citakan
yaitu masyarakat madani.
Mahasiswa sebagai bagian integral dari kehidupan
bangsa yang sekaligus sebagai kaum intelektual dituntut untuk memiliki
nilai-nilai sinergitas dalam melakukan peranannya dalam masyarakat.
Gerakan-gerakan reformasi dalam setiap tatanan kehidupan bermasyarakat semua
menuntut adanya peran serta kawula muda khususnya mahasiswa sebagai tonggak
atau generasi penggerak pembangunan bangsa.
Bertolak dari paradigma diatas, maka kami
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi dan Koperasi Fakultas Pendidikan Ekonomi
dan Koperasi UPI merasa
berkewajiban untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pengembangan diri baik
dari segi akademis maupun non akademis dengan harapan dapat memberikan
kontribusi yang positif baik untuk saat ini maupun dimasa yang akan datang
terhadap upaya pembangunan nasional yang selanjutnya kami menghimpun diri dalam
sebuah organisasi Mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama
1.
Organisasi ini bernama MAHAPROPESI
2.
Dalam anggaran dasar ini yang dimaksud
dengan :
a.
MAHAPROPESI adalah organisasi Mahasiswa
Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi yang beranggotakan seluruh Mahasiswa
Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi.
b.
MUMAS MAHAPROPESI adalah Musyawarah
Mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi.
Pasal 2
Waktu
MAHAPROPESI
didirikan di Bandung pada tahun 1986 dan mengadakan MUMAS MAHAPROPESI pertama
pada tanggal 9 Maret 2002.
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
1.
MAHAPROPESI bertempat di jln. Setia Budhi no
229 Gedung PKM lantai 3 no 74
2.
MAHAPROPESI berkedudukan di Universitas
Pendidikan Indonesia
BAB II
LANDASAN DAN ASAS
Pasal 4
Landasan
MAHAPROPESI
berlandaskan Al-Quran, Al-Hadist, Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Asas
MAHAPROPESI
berazaskan kekeluargaan dan kebersamaan
BAB III
SIFAT DAN STATUS
Pasal 6
Sifat
MAHAPROPESI bersifat
Organisasi Intra Universitas
Pasal 7
Status
1.
MAHAPROPESI adalah salah satu Keluarga
Mahasiswa Program Studi (KMPS) yang ada di lingkungan Rema UPI yang berdaulat
dan merupakan kelembagaan non struktural UPI.
2.
MAHAPROPESI sebagai mitra kerja bagi
organisasi kemahasiswaan dan lembaga lainnya.
BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 8
Tujuan
Meningkatkan kualitas insan yang ilmiah, edukatif dan
religius serta memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap upaya pengembangan
nasional khususnya di Departemen Ekonomi dan Koperasi yang diridhai Tuhan Yang
Maha Esa.
Pasal 9
Fungsi
1.
Wahana penyaluran dan pengembangan
potensi serta aspirasi Mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi dan
Koperasi.
2.
Tempat menampung, menyatukan dan
mengarahkan segenap aspirasi Mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota MAHAPROPESI adalah seluruh mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi
dan Koperasi yang masih terdaftar dan masih aktif kuliah dengan kategori
keanggotaan yaitu anggota aktif dan anggota biasa yang selanjutnya diatur dalam
anggaran rumah tangga MAHAPROPESI.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Perangkat MAHAPROPESI
1.
Kepengurusan MAHAPROPESI terdiri dari
Ketua umum yang dipilih pada saat MUMAS MAHAPROPESI
2.
Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Umum
dibantu sekurang-kurangnya oleh :
a. Sekretaris
b. Bendahara
c. Pengurus
Departemen
Pasal 12
Masa Jabatan
Masa jabatan pengurus MAHAPROPESI adalah satu tahun kepengurusan dan
selanjutnnya dapat dipilih kembali.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang
1.
Melakukan amanah MUMAS MAHAPROPESI.
2.
Menjadi wadah seluruh Mahasiswa Program
Pendidikan Ekonomi dan Koperasi dalam menyalurkan aspirasi berupa usulan,
saran, dan lain-lain kepada tingkat program, jurusan, fakultas, maupun
Universitas.
3.
Menetapkan kebijakan-kebijakan yang
berhubungan dengan kegiatan dan pengorganisasian MAHAPROPESI.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis-jenis Permusyawaratan
1.
Permusyawaratan dalam MAHAPROPESI
terdiri dari :
a.
MUMAS MAHAPROPESI
b.
MUMAS Istimewa MAHAPROPESI
c.
Musyawarah kerja serta bentuk-bentuk
pertemuan lainnya jika dianggap perlu
2.
Status, fungsi dan mekanisme permusyawaratan yang belum
diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam ART.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan MAHAPROPESI diperoleh dari :
1.
Alokasi dan kemahasiswaan
2.
Iuran Anggota
3.
Sumber lainnya yang halal dan tidak
mengikat
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilakukan pada
MUMAS MAHAPROPESI dan MUMAS istimewa MAHAPROPESI yang sekuarang-kurangnya
dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 8
Pembubaran hanya dapat dilakukan pada saat MUMAS MAHAPROPESI yang
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari seluruh jumlah anggota yang hadir
atau dalam MUMAS Istimewa apabila situasi dan kondisi darurat dan anggota
menyetujuinya.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 19
1.
Anggaran Dasar ini disahkan pada MUMAS
MAHAPROPESI VIII dan berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 19 Desember
2009.
2.
Hal-hal lain yang belum diatur atau
diperinci dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).