Kamis, 26 Agustus 2010

ANGGARAN DASAR



ANGGARAN DASAR
MAHASISWA PROGRAM PENDIDIKAN EKONOMI DAN KOPERASI
(MAHAPROPESI)
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
PERIODE 2009

MUQODIMAH
Mahasiswa dengan segala prestasi yang dimilikinya, mempunyai posisi dan peranan yang strategis untuk bisa berkembang dan dikembangkan agar mampu meneruskan segala harapan dan cita-citanya perjuangan bangsa, negara, maupun agama menuju terwujudnya tatanan masyarakat yang dicita-citakan yaitu masyarakat madani.
Mahasiswa sebagai bagian integral dari kehidupan bangsa yang sekaligus sebagai kaum intelektual dituntut untuk memiliki nilai-nilai sinergitas dalam melakukan peranannya dalam masyarakat. Gerakan-gerakan reformasi dalam setiap tatanan kehidupan bermasyarakat semua menuntut adanya peran serta kawula muda khususnya mahasiswa sebagai tonggak atau generasi penggerak pembangunan bangsa.
Bertolak dari paradigma diatas, maka kami Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi dan Koperasi Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Koperasi UPI merasa berkewajiban untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pengembangan diri baik dari segi akademis maupun non akademis dengan harapan dapat memberikan kontribusi yang positif baik untuk saat ini maupun dimasa yang akan datang terhadap upaya pembangunan nasional yang selanjutnya kami menghimpun diri dalam sebuah organisasi Mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama
1.        Organisasi ini bernama MAHAPROPESI
2.        Dalam anggaran dasar ini yang dimaksud dengan :
a.         MAHAPROPESI adalah organisasi Mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi yang beranggotakan seluruh Mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi.
b.         MUMAS MAHAPROPESI adalah Musyawarah Mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi.

Pasal 2
Waktu
MAHAPROPESI didirikan di Bandung pada tahun 1986 dan mengadakan MUMAS MAHAPROPESI pertama pada tanggal 9 Maret 2002.

Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
1.    MAHAPROPESI bertempat di jln. Setia Budhi no 229 Gedung PKM lantai 3 no 74
2.    MAHAPROPESI berkedudukan di Universitas Pendidikan Indonesia

BAB II
LANDASAN DAN ASAS
Pasal 4
Landasan
MAHAPROPESI berlandaskan Al-Quran, Al-Hadist, Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5
Asas
MAHAPROPESI berazaskan kekeluargaan dan kebersamaan







BAB III
SIFAT DAN STATUS
Pasal 6
Sifat
MAHAPROPESI bersifat Organisasi Intra Universitas

Pasal 7
Status
1.      MAHAPROPESI adalah salah satu Keluarga Mahasiswa Program Studi (KMPS) yang ada di lingkungan Rema UPI yang berdaulat dan merupakan kelembagaan non struktural UPI.
2.      MAHAPROPESI sebagai mitra kerja bagi organisasi kemahasiswaan dan lembaga lainnya.
BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 8
Tujuan
Meningkatkan kualitas insan yang ilmiah, edukatif dan religius serta memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap upaya pengembangan nasional khususnya di Departemen Ekonomi dan Koperasi yang diridhai Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 9
Fungsi
1.   Wahana penyaluran dan pengembangan potensi serta aspirasi Mahasiswa Program  Pendidikan Ekonomi dan Koperasi.
2.   Tempat menampung, menyatukan dan mengarahkan segenap aspirasi Mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota MAHAPROPESI adalah seluruh mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi yang masih terdaftar dan masih aktif kuliah dengan kategori keanggotaan yaitu anggota aktif dan anggota biasa yang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga MAHAPROPESI.




BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11

Perangkat MAHAPROPESI
1.   Kepengurusan MAHAPROPESI terdiri dari Ketua umum yang dipilih pada saat MUMAS MAHAPROPESI
2.   Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Umum dibantu sekurang-kurangnya oleh :
a.    Sekretaris
b.   Bendahara
c.    Pengurus Departemen
Pasal 12
Masa Jabatan
Masa jabatan pengurus MAHAPROPESI adalah satu tahun kepengurusan dan selanjutnnya dapat dipilih kembali.

Pasal 13
Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang
1.   Melakukan amanah MUMAS MAHAPROPESI.
2.   Menjadi wadah seluruh Mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi dalam menyalurkan aspirasi berupa usulan, saran, dan lain-lain kepada tingkat program, jurusan, fakultas, maupun Universitas.
3.   Menetapkan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan dan pengorganisasian MAHAPROPESI.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis-jenis Permusyawaratan
1.      Permusyawaratan dalam MAHAPROPESI terdiri dari :
a.       MUMAS MAHAPROPESI
b.      MUMAS Istimewa MAHAPROPESI
c.       Musyawarah kerja serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya jika dianggap perlu
2.      Status, fungsi dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam ART.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan MAHAPROPESI diperoleh dari :
1.      Alokasi dan kemahasiswaan
2.      Iuran Anggota
3.      Sumber lainnya yang halal dan tidak mengikat

BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilakukan pada MUMAS MAHAPROPESI dan MUMAS istimewa MAHAPROPESI yang sekuarang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 8
Pembubaran hanya dapat dilakukan pada saat MUMAS MAHAPROPESI yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari seluruh jumlah anggota yang hadir atau dalam MUMAS Istimewa apabila situasi dan kondisi darurat dan anggota menyetujuinya.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 19
1.      Anggaran Dasar ini disahkan pada MUMAS MAHAPROPESI VIII dan berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 19 Desember 2009.
2.      Hal-hal lain yang belum diatur atau diperinci dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).