Kamis, 26 Agustus 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PROGRAM PENDIDIKAN EKONOMI DAN KOPERASI
(MAHAPROPESI)
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
PERIODE 2009


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar MAHAPROPESI dan merupakan satu kesatuan.


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis Keanggotaan
1.      Anggota aktif adalah yang aktif dalam kepengurusan MAHAPROPESI
2.      Anggota biasa adalah Mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi UPI yang tidak aktif dalam kepengurusan MAHAPROPESI

Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1.      Hak Anggota :
a.       Mengajukan usul, pendapat dan bentuk lainnya baik secara lisan maupun tulisan yang bersifat mendorong perkembangan MAHAPROPESI
b.      Meminta kejelasan tentang rencana kerja MAHAPROPESI
c.       Menerima pelayanan advokasi, administratif, fasilitas, dan berhak mengikuti kegiatan MAHAPROPESI
d.      Menjadi pengurus MAHAPROPESI
e.       Meminta kejelasan transparansi keuangan MAHAPROPESI
2.      Kewajiban Anggota
a.       Mentaati peraturan organisasi MAHAPROPESI yang termaktub dalam AD/ART
b.      Mendukung segala kegiatan yang diselenggarakan MAHAPROPESI dan berfartisipasi aktif dalam bentuk apapun
c.       Mendukung perkembangan MAHAPROPESI
d.      Membayar iuran anggota menurut waktu yang ditetapkan oleh pengurus
Pasal 4
Sanksi
Jika anggota  tidak melaksanakan kewajiban pada pasal 3 ayat 2 maka anggota akan diberi  peringatan dan apabila tetap tidak melaksanakan kewajiban pasal 3 ayat 2 maka anggota yang bersangkutan akan kehilangan haknya.

Pasal 5
Hilangnya Status Keanggotaan
Status keanggotaan seseorang akan hilang apabila seseorang anggota telah meninggal dunia, atau tidak lagi terdaftar sebagai Mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi UPI dan terdaftar di BAAK.


BAB III
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 6
Permusyawaratan
1.      Status MUMAS MAHAPROPESI
a.       MUMAS MAHAPROPESI merupakan kedaulatan tertinggi di MAHAPROPESI
b.      MUMAS MAHAPROPESI merupakan musyawarah yang diikuti oleh seluruh anggota MAHAPROPESI dan undangan
c.       MUMAS MAHAPROPESI dilaksanakan satu kali dalam satu periode
2.      Wewenang MUMAS MAHAPROPESI
a.       Menetapkan AD/ART dan pelengkap administrasi lainnya
b.      Meminta laporan pertanggungjawaban ketua umum MAHAPROPESI dan ketua BPM
c.       Menetapkan Ketua umum MAHAPROPESI yang baru dan mengangkat ketua BPM
3.      Khusus MUMAS istimewa dilakukan sesuai dengan kebutuhan

Pasal 7
Badan Pengawas Mahapropesi (BPM)

1.      Status dan wewenang BPM
BPM merupakan perwakilan anggota (mahasiswa) dalam mengawasi eksekutif mahasiswa sekaligus sebagai lembaga yudikatif yang memiliki wewenang untuk melaksanakan MUMAS MAHAPROPESI atau MUMAS istimewa MAHAPROPESI dengan persetujuan anggota

2.      Komposisi masa jabatan
a.       Komposisi BPM terdiri dari anggota ketua yang dibantu oleh sekertaris dan komisi pengawasan MUMAS MAHAPROPESI yang memiliki masa jabatan satu periode kepengurusan
b.      BPM memiliki masa jabatan satu periode kepengurusan

Pasal 8
Eksekutif
Eksekutif (pengurus) adalah pengurus harian MAHAPROPESI yang merupakan pelaksana amanah MUMAS MAHAPROPESI yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan departemen-departemen yang ditetapkan.

BAB IV
KEUANGAN
Pasal 9
Keuangan MAHAPROPESI diperoleh dari :
1.      Alokasi dana kemahasiswaan KMPS yang diperoleh melalui BEM REMA UPI
2.      Besarnya iuran anggota yang ditentukan oleh kepengurusan yang baru satu kali dalam satu periode kepengurusan
3.      Sumber lainnya diperoleh melalui usaha yang dilakukan oleh pengurus, hibah donasi ataupun sumber lain yang besarnya tidak mengikat dan bersifat halal
4.      Iuran keanggotaan

BAB V
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 10
Atribut organisasi seperti lambang, bendera, kartu anggota dan lainnya diatur melalui ketetapan organisasi

BAB VI
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 11
Perubahan dan pengesahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada saat MUMAS MAHAPROPESI atau MUMAS Istimewa MAHAPROPESI dengan persetujuan anggota dihadiri oleh sekurang-kurnagnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota yang hadir dan mengikuti rantap 2/3 fraksi

BAB VII
ATARAN TAMBAHAN
Pasal 12
Setiap anggota MAHAPROPESI harus mengikuti dan mentaati AD/ART MAHAPROPESI

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
Pemberlakuan
Anggaran rumah tangga disakan pada MUMAS MAHAPROPESI VIII dan berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 19 Desember2009

Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam ketetapan organisasi