ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PROGRAM PENDIDIKAN EKONOMI DAN KOPERASI
(MAHAPROPESI)
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
PERIODE 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah
Tangga (ART) ini merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar MAHAPROPESI dan
merupakan satu kesatuan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis Keanggotaan
1.
Anggota aktif adalah yang aktif dalam
kepengurusan MAHAPROPESI
2.
Anggota biasa adalah Mahasiswa Program
Pendidikan Ekonomi dan Koperasi UPI yang tidak aktif dalam kepengurusan
MAHAPROPESI
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1.
Hak Anggota :
a.
Mengajukan usul, pendapat dan bentuk
lainnya baik secara lisan maupun tulisan yang bersifat mendorong perkembangan
MAHAPROPESI
b.
Meminta kejelasan tentang rencana kerja
MAHAPROPESI
c.
Menerima pelayanan advokasi,
administratif, fasilitas, dan berhak mengikuti kegiatan MAHAPROPESI
d.
Menjadi pengurus MAHAPROPESI
e.
Meminta kejelasan transparansi keuangan
MAHAPROPESI
2.
Kewajiban Anggota
a.
Mentaati peraturan organisasi
MAHAPROPESI yang termaktub dalam AD/ART
b.
Mendukung segala kegiatan yang
diselenggarakan MAHAPROPESI dan berfartisipasi aktif dalam bentuk apapun
c.
Mendukung perkembangan MAHAPROPESI
d.
Membayar iuran anggota menurut waktu
yang ditetapkan oleh pengurus
Pasal 4
Sanksi
Jika anggota tidak melaksanakan
kewajiban pada pasal 3 ayat 2 maka anggota akan diberi peringatan dan apabila tetap tidak
melaksanakan kewajiban pasal 3 ayat 2 maka anggota yang bersangkutan akan
kehilangan haknya.
Pasal 5
Hilangnya Status Keanggotaan
Status keanggotaan seseorang akan hilang apabila seseorang anggota telah
meninggal dunia, atau tidak lagi terdaftar sebagai Mahasiswa Program Pendidikan
Ekonomi dan Koperasi UPI dan terdaftar di BAAK.
BAB III
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 6
Permusyawaratan
1.
Status MUMAS MAHAPROPESI
a.
MUMAS MAHAPROPESI merupakan kedaulatan
tertinggi di MAHAPROPESI
b.
MUMAS MAHAPROPESI merupakan musyawarah
yang diikuti oleh seluruh anggota MAHAPROPESI dan undangan
c.
MUMAS MAHAPROPESI dilaksanakan satu kali
dalam satu periode
2.
Wewenang MUMAS MAHAPROPESI
a.
Menetapkan AD/ART dan pelengkap
administrasi lainnya
b.
Meminta laporan pertanggungjawaban ketua
umum MAHAPROPESI dan ketua BPM
c.
Menetapkan Ketua umum MAHAPROPESI yang
baru dan mengangkat ketua BPM
3.
Khusus MUMAS istimewa dilakukan sesuai
dengan kebutuhan
Pasal 7
Badan Pengawas Mahapropesi (BPM)
1.
Status dan wewenang BPM
BPM merupakan
perwakilan anggota (mahasiswa) dalam mengawasi eksekutif mahasiswa sekaligus
sebagai lembaga yudikatif yang memiliki wewenang untuk melaksanakan MUMAS
MAHAPROPESI atau MUMAS istimewa MAHAPROPESI dengan persetujuan anggota
2.
Komposisi masa jabatan
a.
Komposisi BPM terdiri dari anggota ketua
yang dibantu oleh sekertaris dan komisi pengawasan MUMAS MAHAPROPESI yang
memiliki masa jabatan satu periode kepengurusan
b.
BPM memiliki masa jabatan satu periode
kepengurusan
Pasal 8
Eksekutif
Eksekutif (pengurus) adalah pengurus harian MAHAPROPESI yang merupakan
pelaksana amanah MUMAS MAHAPROPESI yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris,
Bendahara dan departemen-departemen yang ditetapkan.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 9
Keuangan
MAHAPROPESI diperoleh dari :
1.
Alokasi dana kemahasiswaan KMPS yang
diperoleh melalui BEM REMA UPI
2.
Besarnya iuran anggota yang ditentukan
oleh kepengurusan yang baru satu kali dalam satu periode kepengurusan
3.
Sumber lainnya diperoleh melalui usaha
yang dilakukan oleh pengurus, hibah donasi ataupun sumber lain yang besarnya
tidak mengikat dan bersifat halal
4.
Iuran keanggotaan
BAB V
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 10
Atribut
organisasi seperti lambang, bendera, kartu anggota dan lainnya diatur melalui
ketetapan organisasi
BAB VI
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 11
Perubahan dan pengesahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada saat MUMAS
MAHAPROPESI atau MUMAS Istimewa MAHAPROPESI dengan persetujuan anggota dihadiri
oleh sekurang-kurnagnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota yang hadir dan
mengikuti rantap 2/3 fraksi
BAB VII
ATARAN TAMBAHAN
Pasal 12
Setiap anggota MAHAPROPESI harus mengikuti dan mentaati AD/ART
MAHAPROPESI
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
Pemberlakuan
Anggaran rumah tangga disakan pada MUMAS MAHAPROPESI VIII dan berlaku
sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 19 Desember2009
Pasal 14
Hal-hal yang
belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam ketetapan organisasi